Mengkendek – Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pemahaman bersama dan mewujudkan pengembangan karier PNS yang tertib administrasi sesuai regulasi terbaru yang diatur dalam KMA Nomor 402 Tahun 2022, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama melalui Jalur Pendidikan yang bertempat di Aula Gedung Pascasarjana IAKN Toraja, Kamis (22 Juni 2023).
Pengembangan Kompetensi menjadi hak bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
Adapun Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 ini yakni Bapak Fadlin, S.Si. salah satu Tim dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia yang didampingi oleh Bapak Alamsyah, SE. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan IAKN Toraja.
Rektor IAKN Toraja, Bapak Dr. Joni Tapingku, M.Th. dalam sambutannya menyampaikan bahwa “tentu dengan sukacita kita menyambut pelaksanaan kegiatan ini apalagi terkait dengan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 402 Tahun 2022 yang berhubungan dengan Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang terkait didalamnya mengenai Studi lanjut. Ini merupakan KMA baru yang bisa saja menimbulkan multitafsir dan berbagai macam pemahaman yang berbeda-beda,” tuturnya.
“Kita bersyukur bahwa pada kesempatan ini kita boleh melaksanakan sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 ini, tentu dengan harapan bahwa dikemudian kita yang hadir saat ini mempunyai pemahaman yang sama sekaligus sebagai pemberi informasi yang benar bagi rekan kita yang tidak hadir pada saat ini. Tentu melalui kegiatan ini dan kehadiran Nara Sumber ditengah-tengah kita saat ini, tujuannya untuk membantu kita dalam memahami KMA 402 ini dengan baik,” harap Bapak Joni Tapingku.
“Atas nama lembaga, kami mengucapkan terima kasih kepada Nara Sumber yang telah menyempatkan untuk hadir bersama kami di kampus ini dalam memberikan pemahaman bagi kami, terima kasih kepada kita semua yang telah hadir pada kesempatan kali untuk mengikuti kegiatan ini, dan terima kasih kepada bapak/ibu panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini” ucapnya dalam menutup sambutannya.
Bapak Fadlin dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Fadlin juga menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar di antaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
Beliau juga memaparkan dan menjelaskan beberapa hal terkait tahapan maupun prosedur administrasi yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh pegawai yang berencana menempuh tugas belajar sesuai dengan peraturan terbaru pada KMA 402 Tahun 2022 tersebut. Disamping juga memaparkan secara detail dan jelas bagaimana penyelenggaraan dan persyaratan program studi tujuan, jangka waktu, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan PNS pada saat tugas belajar, hingga hak dan kewajiban pegawai yang melaksanakan tugas belajar.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Rektor IAKN Toraja, sementara yang menutup kegiatan ini ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Bapak Dr. Setrianto Tarrapa, M.Pd.K. Sebelum menutup kegiatan ini, Bapak Setrianto mengatakan bahwa "Satu hal yang menarik buat saya dari awal sampai akhir yakni setelah sosialisasi ini maka yang terlintas di benak saya ialah kita harus berbenah diri. Melalui diskusi ini, hal yang paling menarik adalah setiap ada peraturan baru mesti ada sosialisasi bersama untuk membuat turunan dari aturan itu supaya semuanya bisa berjalan baik. Jadi segala aturan baru akan lebih baik dan jauh lebih teratur diimplementasikan jika didahului dengan sosialisasi bersama sehingga tidak muncul berbagai pendapat,” tuturnya.