Loading...
Jl. Poros Makale Makassar No.Km. 11, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91871

DETAIL BERITA

gambar detail berita

IAKN Toraja Perkuat Budaya Integritas dan Tata Kelola Bersih Melalui Sosialisasi Pengisian Modul Konflik Kepentingan

IAKN TORAJA
2026-09-22

Bagikan berita

Mengkendek, IAKN Toraja — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja mengikuti Sosialisasi Pengisian Modul Konflik Kepentingan sebagai bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Kementerian Agama Tahun 2025–2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (22/09/2026), dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-81/IJ/PS.00/08/2026 tanggal 1 Agustus 2026 tentang Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama.

Sosialisasi berfokus pada pemahaman dan praktik pengisian deklarasi konflik kepentingan melalui modul Conflict of Interest (COI) pada sistem aplikasi yang digunakan Kementerian Agama. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme akses aplikasi, pengisian deklarasi, hingga proses pengiriman laporan secara elektronik.

Dalam sesi demonstrasi, narasumber Hafiz dan Anas menjelaskan langkah-langkah penggunaan aplikasi, mulai dari proses masuk menggunakan NIP dan kata sandi, pengisian formulir konflik kepentingan potensial maupun aktual, hingga pengiriman deklarasi melalui sistem. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pengguna dalam sistem, termasuk pegawai, pimpinan satuan kerja, dan admin satuan kerja.

Sementara itu, Mardani memberikan penjelasan mengenai kerangka regulasi pengelolaan konflik kepentingan, termasuk ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025. Materi mencakup sumber-sumber konflik kepentingan serta tahapan pengelolaannya di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa konflik kepentingan potensial perlu dideklarasikan oleh seluruh pegawai sebagai langkah pencegahan. Sementara itu, deklarasi konflik kepentingan aktual dilakukan apabila seorang pegawai sedang mengalami kondisi konflik kepentingan yang nyata.

Narasumber juga menjelaskan sejumlah sumber konflik kepentingan yang perlu menjadi perhatian, antara lain hubungan keluarga, kepentingan bisnis, serta pekerjaan atau aktivitas lain di luar tugas dan tanggung jawab utama. Selain kewajiban individu, sosialisasi turut membahas peran Pimpinan Satker dan Admin Satker dalam pengelolaan konflik kepentingan. Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembahasan di tingkat kepemimpinan dan penilaian risiko, sedangkan admin membantu proses administrasi dan penyampaian laporan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pengisian data supervisor langsung, termasuk kebutuhan mencantumkan NIP atasan langsung dalam sistem. Batas waktu pengisian deklarasi konflik kepentingan ditetapkan hingga 24 September 2026.

Melalui sosialisasi ini, IAKN Toraja diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai memahami kewajiban dan prosedur pengisian deklarasi konflik kepentingan. Implementasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas, transparansi, serta pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kementerian Agama.

Pengelolaan konflik kepentingan yang dilakukan secara sistematis juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan IAKN Toraja.

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi : SPI IAKN Toraja
Narasi : AR.
Editor Gambar : Ammi