Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Bidang Bimas Kristen menyelenggarakan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Lembaga Keagamaan yang dilaksanakan di Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Gembala, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Sabtu, 15 Juli 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama Kristen, Penyuluh Agama, dan Guru Agama se-Provinsi NTT dengan menghadirkan Nara Sumber yakni Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Ibu Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Johni Tilaar, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAKN Kupang, Yorhans S. Lopis, Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, Santi Kalangi, Ketua Forum pimpinan Gereja Kristen NTT, Ketua Forum pimpinan Gereja Kristen kota Kupang, Ketua Forum Pemuda Gereja Kristen NTT, Kepala kantor Kemenag Kabupaten Kupang, serta para ASN di lingkungan Bidang Bimas Kristen Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, Bapak Yakobus Oktavianus, menyampaikan gambaran umum relasi umat yang ada di NTT. “Secara umum, relasi, hubungan dan kerjasama antar seluruh umat Kristen dan lembaga agama Kristen yang ada di NTT berjalan dengan baik”, ungkap Kabid Bimas Kristen.
Pada kegiatan ini, Dirjen Bimas Kristen mengatakan bahwa kehadirannya ialah untuk mendengarkan informasi-informasi dan isu-isu keagamaan kristen yang terjadi di daerah Nusa Tenggara Timur. “Informasi dari para tokoh agama yang hadir pada saat ini akan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan terkait kebutuhan umat dan jemaat,” kata Ibu Dirjen.
Terkait kerukunan dan moderasi beragama di NTT, menurutnya tidak diragukan lagi. Dirjen juga menjelaskan tentang pentingnya membangun hubungan dan komunikasi antar denominasi gereja. “Sangat penting bagi kita untuk membangun hubungan dan komunikasi antar denominasi gereja, misalnya membentuk wadah organisasi antar denominasi gereja seperti yang dilakukan di NTT ini,” tutur Ibu Dirjen.
Mengenai pendidikan, Ibu Dirjen mengatakan bahwa “Yayasan atau sinode pendiri bertanggung jawab terhadap sekolah keagamaan kristen swasta sedangkan pemerintah bertanggung jawab terhadap sekolah keagamaan kristen negeri. Contohnya, IAKN Kupang yang awalnya berstatus swasta menjadi tanggung jawab yayasan, kemudian beralih status menjadi negeri dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dosen, pegawai, KIP Kuliah, tanah dan bangunan semuanya dibiayai oleh pemerintah,” jelas Dirjen.
Pada kesempatan ini pula, Dirjen menjelaskan mengenai sasaran sasaran kinerja program prioritas Ditjen Bimas Kristen yang dikemas dalam tajuk 10.10 (sepuluh-sepuluh). Program ini meliputi 10 Daerah Prioritas Pembangunan Keagamaan, 10 Aplikasi Layanan Digital, 10 Pusat Inkubasi Layanan Publik Berbasis Moderasi Agama, 10 Transformasi Lembaga Keagamaan, 10 Hibah Tanah untuk Layanan Pendidikan Keagamaan, 10 Pembukaan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Baru, 10 Beasiswa Pengembangan SDM, 10 Desa Moderasi, 10 Jurnal Bereputasi dan 10 Bantuan Objek Budaya Keagamaan Kristen. Salah satu implementasi program 10:10 telah diluncurkan oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Zainut Tauhid Sa’adi pada pembukaan kegiatan The 2nd ICC IRS di Hotel Aston Kupang pada hari Jumat, 14 Juli 2023 ialah 10 Desa Moderasi Beragama dan 10 Layanan Inkubasi Berbasis Moderasi beragama,” jelasnya.
Humas The 2nd ICC IRS IAKN Kupang